AKUNTANSI SYARIAH
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
dengan
PENGARUH AKUNTANSI ISLAM TERHADAP AKUNTANSI MODERN
dan
PERKEMBANGAN AKUNTANSI ISLAM YANG TERORGANISIR
Pengertian
ekonomi islam
Ekonomi islam merupakan ilmmu yang
memepelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan
aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun
iman dan rukun islam. Bekerja merupakan suatu kewajban karena Allah SWT
memerintahkannya, sebagai mana firman-Nya dalam surat At taubah ayat 105: “Dan
katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang- orang yang
beriman akan melihat pekerjaan itu” karena kerja membawa pada ke-ampunan,
sebagaimana sabda Rasullullah Muhammad SAW: “Barang siapa diwaktu sorenya
kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendaat
ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi).
Dari
aparan di atas, dapat dinyatakan bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah
Islam dapat didefeniskan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan
permanen, yang disimpulkan dari sumber- sumber syariah islam dan dipergunakan
sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dala pembukuan,
analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam
menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Akuntansi dalam islam dapat kita
lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam surat Al-Baqarah
ayat 282. Dari situ dpat kita simpulkan bahwa dalam islam telah ada perintah
untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan
kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang
memiliki hubungan muamalah, dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.
Pengertian ekonomi islam menurut
para ahli dapat dipahami sebagai aktualisasi nilai-nilai islam dalam aktifitas
kehidupan manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan manusia baik di dunia
mauun di akhirat. Jadi istilah ekonomi islam merupakan penamaan untuk
menunjukkan identitas tanpa merubah atau mempengaruhi makna eknomi itu sendiri.
Penggunaan istilah ekonomi islam
digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh
karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonmi
syariah.
Perbedaan pandangan oara tokoh
ekonomi islam menyagkut pengertian ekonomi islam atau pengertian ekonomi
syariah pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama yakni :: pertama,
metodologi yang dipakai dalam membangun ekonomi islam dan sistem ekonomi islam.
Kedua, perbedaan penafsiran konsep ekonomi seperti penafsiran makna khilafah
dan implikasi kepemilikan. Dan ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sisitem
ekonomi.
Untuk melengkapi pemahaman tentang
ekonomi islam, berikut beberapa pengertian ekonomi islam atau pengertian
ekonomi syariah menurut para ahli.
1.
Yusuf
Qardhawi. Pengertian ekonomi islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada
ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah SWT, tujuan
akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at
Allah.
2.
Umer
Chapra. Menurutnya, ekonomi islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang
membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan
distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan
berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu
secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau
melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di
masyarakat.
3.
M.M.
Metwally. Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang
beriman) dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Al-Qur’an, hadis, ijma,
Qiyas.
4.
M.
Syauqi Al-Faujani. Ekonomi islam merupakan segala aktivitas perekonomian
beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran islam
tentang ekonomi.
5.
M.A.
Manan. Ekonomi syariah atau ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang
mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai
islam.
6.
Muhammad
Abdullah abdullah al-‘Arabi. Ekonomi syariah atau ekonomi islam adalah
sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Qur’an dan
sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan
dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
7.
Prof.
Dr. Zainuddin Ali. Ekonomi syariah atau ekonomi islam merupakan kumpulan norma
hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist yang mengatur perekonomian umat
manusia.
Daru sejumlah
pengertian ekonomi islam tersebut, dapat di ambil kesimpulan bahwa ekonomi
islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran
islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan
sunnah Nabi (hadist) dengan esensi tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan
kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
Ekonomi syariah
atau ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu
transendental (Al-Qur’an dan Hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang
disebut dengan ijtihad. Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai
macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi islam
atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main yang jelas dan
kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak
terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).
Pengaruh
akuntansi islam terhadap akuntansi modern
Omar
Abdullah Zaid melalui artikelnya yang ditulis pada Accounting Historian Journal
dengan judul “were islamic record precusors to accounting books based on the
italian method ?” menuliskan muslim dengan pedagang di itali mempengaruhi
terhadap perkembangan akuntansi di Republik Itali. Zaid mengutip kesimpulan O.T
Have (1976) bahwa bangsa itali meminjam konsep double entry dari arab. Hipotesa
ini dimungkinkan menurut kutipan Zaid, karena eropa ketika itu menurut woolf
(1912) dalam kemandekan sehingga tidak dimungkinkan memiliki metode akuntansi
dalam periode itu.
Adapun
faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pengembangan akuntansi dan pelaporan
dalam islam adalah :
1.
Adanya
perintah zakat : perintah zakat mendorong pemerintah islam maupun individu
mambeuat catatan-catatan akuntasi. Sejak masa rasul dan dilanjutkan oleh para
khalifah, zakat diadministrasikan dengan menunjukkan petugas zakat.
2.
Adanya
administrasi negara yang dinamakan diwan : terdapat Diwan Al-Kharaj, Diwan
Al-Jund dan selainnya, dimana saslah satu fungsi Diwan adalah melakukan
pengelolaan keuangan pemerintah (Akuntansi Pemerintah). Ini ditandai dengan
tindakan Khalifah Walid bin Abdul Malik, sebagai orang pertama yang
menggabungkan nuku akuntansi yang terpisah-pisah menjadi satu buku yang
tergabung (89-96H/705-715M). Puncak perkembangan akuntansi terjadi pada masa
Daulah Abbasiyah (132-232H/750-847 M), dimana terdapat pengklasifikasian
catatan dalam rangka pelaporan (Accounting for Livestock), Construction
Accounting, Rice-Farm Accounting, (treasury Accounting).
3.
Adanya
fungsi auditing : Kalkashandy mencatat bahwa Auditor ditunjuk oleh Diwan.
Auditor bertanggungjawab mereview kecocokan catatan. Untuk jabatan sebagai
reviewer (Auditor) disyaratkan memiliki kemampuan bahasa yang tinggi, hafal
Al-Qur’an, cerdas, bijaksana dapat dipercaya. Apabul auditor puas dengan
penyajian laporan keuaangan, maka auditor akan membubuhkan tandatangannya.
4.
Adanya
Jaridah (Journal) : Jaridah ini disinggung dalam manuskrip Mazindarani 767
H/1363 dan Ibnu Khaldun 779H/1378. Adalah buku yang diregister penggunaannya
serta di stempel dan seal (segel) dari sultan. Jaridah ini dimulai dengan
menuliskan “Bismillahirrahmanirrahim”. Penggunaan nama Allah pada awal mencatat
ini adalah suatu yang disinggug oleh paciolo pada buku “Summa the
Aritmatica..”. kata “journal” sebelumnya berasal dai “Zornal” digunakan di
Venice, yang kemungkinan adalah terjemahan dari “Jaridah”. Buku pacioli adalah informasi
tentang praktek akuntansi yang sudah berlaku di tengah masyarakat, jadi bukan
pengakuan bahwa pacioli pencipta double entry system. Zaid mengutip
W.W.R ball bahwa buku pacioli didasarkan pada tulisan Leonard of piza yang
merupakan orang eropa pertama menterjemahkan Aljabar dari bahasa arab dan
diduga sebagai orang pertama yang menulis mengenai bookkeeping. Gordon
sebagaimana dikutip Zaid, memberi kesan bahwa bookkeeping opertama
dipraktekkan oleh para pedagang pada tahun 1756. Menurut Zaid pedagang yang
dimaksud kemungkinanan adalah pedagang arab. Orang-orang arab mesirlah yag
memperkenalkan bookkeeping kepada orang eropa, dimana pada ketika itu
eropa masih tertinggal kebudayaannya.
5.
Adanya
laporan keuangan : laporan keuangan digunakan dalam pemerintahan. Terdapat dua
bentuk laporan keuangan. Pertama, Al-khitmah dan Al-khitmah Al-jami’ah.
Al-khitmah adalah laporan akhir bulan yang menunjukkan penerimaan dan
pengeluaran. Sedangkan Al-khitmah Al-jami’ah adalah laporan akhir tahunan.
Dalam
menanggapi tulisan Zaid, Cristoper W. Nobes mengakui bahwa dunia islam jelas
mempengaruhi perkembangan akuntansi dan fitur pre-double entry di barat.
Namun tidak cukup bukti masyarakat double entry telah digunakan oleh dunia Islam, berikut
pernyataan nobes :
“some readers
might have interpreted Zaid (2000) as claiming that the accounting practices of
the islamic state already used or directly led the double entry . this comment
puts Zaid paper into the context of prior literature and points out that no
evidence is offered in that literature or by Zaid to influences from the muslim
world on some antecedents to western accounting development and on some feature
of pre-doubleentry accountingin the west.”
Bantahan Nobes atas anggapan bahwa double
entry telah dipraktekkan di dunia islam adalah sebagai berikut :
1.
Pembukuan
Double Entry digunakan oleh pedagang itali di provence pada tahun
1299-1300 dan di London tahun 1305-8 serta pada pembukuan masyarakat Genoa
tahun 1340. Evolusinya yang lebih awal terdapat di italy. Lebih awal lagi
adalah versi Venetian, sebagaimana sistem yang dijelaskan pacioli pada satu
bagian kecil didalam bukunya summa de aritmatica.
2.
Kutipan
nobes menyatakan : temuan albraiki (1990), memberi bukti bahwa beberapa fitur bookkeeping
diperlukan untuk pengembangan double entry yang ditemukan didunia islam. Tetapi
tidak terdapat bukti telah terjadi perpindahan langsung ke italy, namun tidak
mungkin pula mengatakan telah terjadi penemuan secara terpisah. Al-braiki
mendapati sumber-sumber yang berhubungan dengan pencatatan pajak di dunia islam
sejak abad 9 sampai abad 12 menunjukkan bahwa perkembangan bilateral-accounts
dan dual entries terhadap beberapa transaksi. Ada balancing terhadap
saldo, namun tidak terlihat adanya trial balance seacara keseluruhan
atau tidak terlihat adanya balance sheet. Kesimpulan Hamid et. Al (1995)
juga menyatakan bahwa praktek akuntansi islam sangat sesuai untuk mengembangkan
double entry, tetapi tidak dapat disimpulkan bahwa double entry
telah dipraktekkan di dunia islam.
3.
Penggunaan
kata “in the name of god” adalah yang lazim sejak berabad-abad di italy dan
tidak terbatas digunakan untuk akuntansi saja. Demikian pula kata “journal”
orang venetian menulis “zornal” didapati dalam kamus besar bahasa inggris
berasal dari bahasa francis “journal” memiliki hubungan dengan bahasa italy
“giornale” dan kembali ke kata inggris “diurnal” dari bahasa latin tua
“diurnalis” dan bahasa latin kuno dalam bentuk kata sifat “diurnus” yang
diartinya “daily”. Dalam bahsa roma kuno “a diary” atau buku harian atau
“diurnum” kata ini telah mendahului islam beberapa abad.
4.
Menyangkut
penafsiran Zaid atas tulisan Ball (1960) bahwa pacioli mendasarkan tulisan pada
Leonard of Piza dan Piza sebagai orang pertama yang menulis mengenai bookkeeping
dibantah oleh nobes dengan menyatakan zaid salah menafsirkan tulisan Ball.
Tulisan Ball menyatakan bahwa sejarah aritmatika modern dimulai di eropa yang
digunakan oleh para pedagang itali, utamanya kepada pedagang florentine. Orang
florentine lah yang menemukan system book-keeping dengan double entry.
5.
Nobes
mengemukakan kesimpulan Chatfield (1968) bahwa Bilateral Accounts
dikembangkan di italy utara antara tahun 1250-1440. Tidak ada ditemui produk
budaya yang mendahului penemuan double entry di tempat lain. Pada
kenyataanya system italy berbeda esensinya sejak awal dibanding yang berkembang
di tempat lain.
Zaid
sepakat dengan komentar Nobes bahwa kata “in the name of god” digunakan secara
luas dalam berbagai transaksi, akan tetapi dalam akuntansi sebagaimana ditulis
mazindarani pencantuman kata itu adalah sesuatu kemstian, sementara menurut
Nobes hanya sebagai pilihan. Ini menunjukkan ada keterkaitan anatara catatan
Mazindarani dengan catatan pada buku Pacioli.
Menyangkut
kata “journal” Giornal, Diurnum, Jaridah” dan sejenisnya benar suadh ada
beradab-abad sebelum islam, namun perlu disadari bahwa konteks penggunaan kata
journal, jaridah adalah akuntansi. Ini berarti Jaridah dan journal memang suatu
yang sama.
Perkembangan
akuntansi islam yang terorganisir
Upaya
yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan Akuntansi Islam secara Internasional
ditandai dengan berdirinya AAIFI (Accounting and Auditing Organization for
Islamic Financial Institutions), sebuah organisasi akuntansi islam
internasional nirlaba yang berpusat di Bahrani, didirikan pada 27 Maret 1991.
Tujuan AAOIFI adalah :
1.
Mengembangkan
kajian akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan islam.
2.
Melakukan
diseminasi pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan
islam melalui training, seminar, publikasi priodik, riset dan sejenisnya.
3.
Menyiapkan
dan menyebarluaskan dan menginterpretasikan standar akuntansi dan auditing
untuk lembaga keuangan islam.
4.
Merevies
dan melakukan perubahan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan
islam.
Untuk
pelaksanaan kegiatan operasi AAOIFI pendanaanya berasal dari Founding Members,
yaitu : IDB (Islamic Development Bank), Dar Al Maal Al Islami Group, Al Rajhi
Banking & Investment Corporation, Dallah Albakara dan Kuwait Finance House
serta uang pendaftaran dan iyuran tahunan dari anggotanya.
Keanggotaanya
AAOIFI terdiri dari Founding Member (pendiri), non Founding Members (non
pendiri) dan Observer (pengamat).
Non Founding Members terdiri dari :
1.
Lembaga
keuangan islam
2.
Regulator
dan otoritas (bank sentral, perwakilan moneter dan sejenisnya)
3.
Dewan
pengawas syariah
Adapun obeserver terdiri dari :
1.
Oraganisasi
dan asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan akuntansi dan profesi
auditing dan yang bertanggungjawab menyusun standard akuntansi dan auditing di
negeri-negeri islam.
2.
Praktisi
akuntansi dan bersertifikasi dan perusahaan jasa audit yang memiliki perhatian
terhadap praktek akuntansi dan auditing terhadap lembaga keuangan islam.
3.
Lembaga
keuangan islam yang terait dengan kegiatan keuangan islam dan pengguna laporan
lembaga keuangan islam.
Struktur organisasi AAOIFI terdiri dari :
1.
General
Assembly (majelis umum), adalah majlis tertinggi yang tersindang
sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. General Assembly berwenang mengangkat
Dewan Wali amanat.
2.
Board
of Trustee (dewan wali amanat), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang
part-timer yang diangkat oleh majelis umum. Unsur-unsur yang dipilih adalah
regulator atau otoritas, lembaga keuangan islam, dewan pengawas syariah,
professor dari perguruan tinggi, organisasi dan asosiasi yang bertanggungjawab
terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan
publik dan penguna dari laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Tugas dari
board of trustee adalah pertama, mengangkat ketua, wakil ketua dan anggota
accounting and auditing standard board. Kedua, mencari sumber pendaaanan
organisasi. Ketiga, mengangkat sekretaris jendral. Masa jabatan board of
trustee adalah 3 tahun.
3.
Accounting
and auditing stadard board (dewan standar akuntansi dan auditing ), adalah
dewan yang terdiri dari 15 orang yang bekerja secara paruh waktu dengan masa
jabatan 4 tahun. Keanggotaan adalah representasi dari regulator atau otoritas,
lembaga keuangan islam, dewan pengawas syariah, professor dari perguruan
tinggi, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab terhadap pengaturan
profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan pengguna
dari laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Wewenang accounting and
auditing standard board adalah : pertama, mengadopsi, menerbitkan dan
menginterpresentasikan pernyataan dan standar akuntansi dan auditing dan
pedoman-pedoman. Kedua, menyiapkan dan menyetujui kode etik. Ketiga,
menyiapkan, menyebarluaskan proses hukum terhadap penyiapan standar akuntansi
dan auditing sesuai ketentuan regulasi dan aturan dari komite standar.
4.
Shari’a
commitee (komite syariah), terdiri dari 4 orang pekerja paruh waktu yang
diangkat oleh board of trustee yang bekerja selama 4 tahun. Komite syariah
berwenang mereview usulan standar akuntansi dan auditing dari sisi syariah dan
memberi tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan menyangkut prinsip syariah.
5.
Executive
commitee (komite eksekutip), adalah komite yang terdiri dari 7 orang. Tiga
diantaranya berasal dari board of trustee dan board of standar. Komite
eksekutive berwenang mereview rencana jangka pendek maupun rencana jangka
panjang yang disusun dewan standar, anggaran tahunan, ketentuan dan aturan
pembentukan komite dan task force dan janji dengan konsultan. Komite eksekutive
bertemu sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh sekretaris
jendral
6.
General
secretariat (sekretariat jendral), sekretaris jendaral terdiri dari seorang
sekretaris jendral dan unit teknis dan unit administrative. Sekretaris jendral
adalah eksekutive direktur dari AAOIFI yang mengkoordinasikan kegiatan general
assembly, board of trustee, board of standard, executive commitee dan sharia
commitee maupun sub komitenya. Sekretaris jendral melaksanakan koordinasi dan
studi supervisi dan studi terkait penyiapan standar akuntansi dan auditing,
pedoman. Tanggungjawab sekretaris jendral termasuk memperkuat hubungan antara
AAOIFI dengan lembaga lainnya dan berwenang mewakili AAOIFI dalam konfrensi,
seminar dan pertemuan ilmiah.
Saat
ini organisasi AAOIFI beranggotakan sebanyak
200 institusi yang berasal dari 40 negara. AAOIFI telah mampu memberi
jaminan dukungan terhadap implementasi standar yang telah diadopsi kejaraan
bahrain, dubai internasional financial centre, jordan, lebanon, qatar, sudan,
dan syria. Termasuk pula otoritas di australia, indonesia, malaysia, pakistan,
kerajaan saudi arabia dan didasarkan AAOIFI. Total standar yang telah
diterbitkan sampai akhir desember 2014 sebanyak 88 standar, terdiri dari :48 standar
syariah, 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance dan 2
kode etik.
DAFTAR PUSTAKA
Khaddafi, muammar. Dkk. Cetakan pertama: februari 2016. Akuntansi
syariah meletakkan nilai-nilai
syariah islam dalam ilmu akuntansi. Medan: CV. Madenatera
Saparuddin. Cetakan pertama, november 2015. Akuntansi perbankan
syariah sesuai PAPSI tahun 2013.
Medan: FEBI UIN-SU Press
No comments:
Post a Comment