Friday, 1 April 2016

pengertian, pengaruh, perkembangan akuntansi syariah



AKUNTANSI SYARIAH
PENGERTIAN EKONOMI ISLAM
dengan
PENGARUH AKUNTANSI ISLAM TERHADAP AKUNTANSI MODERN
dan
PERKEMBANGAN AKUNTANSI ISLAM YANG TERORGANISIR
Pengertian ekonomi islam
            Ekonomi islam merupakan ilmmu yang memepelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun islam. Bekerja merupakan suatu kewajban karena Allah SWT memerintahkannya, sebagai mana firman-Nya dalam surat At taubah ayat 105: “Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang- orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu” karena kerja membawa pada ke-ampunan, sebagaimana sabda Rasullullah Muhammad SAW: “Barang siapa diwaktu sorenya kelelahan karena kerja tangannya, maka di waktu sore itu ia mendaat ampunan”.(HR.Thabrani dan Baihaqi).
Dari aparan di atas, dapat dinyatakan bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefeniskan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber- sumber syariah islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang akuntan dalam pekerjaannya, baik dala pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
            Akuntansi dalam islam dapat kita lihat dari berbagai bukti sejarah maupun dari Al-Qur’an. Dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Dari situ dpat kita simpulkan bahwa dalam islam telah ada perintah untuk melakukan sistem pencatatan yang tekanan utamanya adalah untuk tujuan kebenaran, kepastian, keterbukaan, dan keadilan antara kedua pihak yang memiliki hubungan muamalah, dalam bahasa akuntansi lebih dikenal dengan accountability.
            Pengertian ekonomi islam menurut para ahli dapat dipahami sebagai aktualisasi nilai-nilai islam dalam aktifitas kehidupan manusia dalam rangka mewujudkan kesejahteraan manusia baik di dunia mauun di akhirat. Jadi istilah ekonomi islam merupakan penamaan untuk menunjukkan identitas tanpa merubah atau mempengaruhi makna eknomi itu sendiri.
            Penggunaan istilah ekonomi islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonmi syariah.
            Perbedaan pandangan oara tokoh ekonomi islam menyagkut pengertian ekonomi islam atau pengertian ekonomi syariah pada dasarnya berakar pada tiga masalah utama yakni :: pertama, metodologi yang dipakai dalam membangun ekonomi islam dan sistem ekonomi islam. Kedua, perbedaan penafsiran konsep ekonomi seperti penafsiran makna khilafah dan implikasi kepemilikan. Dan ketiga, perbedaan tafsiran bangunan sisitem ekonomi.
            Untuk melengkapi pemahaman tentang ekonomi islam, berikut beberapa pengertian ekonomi islam atau pengertian ekonomi syariah menurut para ahli.
1.      Yusuf Qardhawi. Pengertian ekonomi islam merupakan ekonomi yang berdasarkan pada ketuhanan. Esensi sistem ekonomi ini bertitik tolak dari Allah SWT, tujuan akhirnya kepada Allah, dan memanfaatkan sarana yang tidak lepas dari syari’at Allah.
2.      Umer Chapra. Menurutnya, ekonomi islam merupakan suatu cabang ilmu pengetahuan yang membantu manusia dalam mewujudkan kesejahteraannya melalui alokasi dan distribusi berbagai sumber daya langka sesuai dengan tujuan yang ditetapkan berdasarkan syariah (al-‘iqtisad al-syariah) tanpa mengekang kebebasan individu secara berlebihan, menciptakan ketidakseimbangan makroekonomi dan ekologi, atau melemahkan solidaritas keluarga dan sosial serta ikatan moral yang terjalin di masyarakat.
3.      M.M. Metwally. Ekonomi islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Al-Qur’an, hadis, ijma, Qiyas.
4.      M. Syauqi Al-Faujani. Ekonomi islam merupakan segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran islam tentang ekonomi.
5.      M.A. Manan. Ekonomi syariah atau ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.


6.      Muhammad Abdullah abdullah al-‘Arabi. Ekonomi syariah atau ekonomi islam adalah sekumpulan dasar-dasar umum ekonomi yang kita simpulkan dari Al-Qur’an dan sunnah, dimana merupakan bangunan perekonomian yang didirikan di atas landasan dasar-dasar tersebut sesuai tiap lingkungan dan masa.
7.      Prof. Dr. Zainuddin Ali. Ekonomi syariah atau ekonomi islam merupakan kumpulan norma hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist yang mengatur perekonomian umat manusia.
            Daru sejumlah pengertian ekonomi islam tersebut, dapat di ambil kesimpulan bahwa ekonomi islam merupakan suatu ilmu dan praktek kegiatan ekonomi berdasarkan pada ajaran islam yakni ajaran yang sesuai dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah Nabi (hadist) dengan esensi tujuan ekonomi islam yaitu mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan manusia di dunia dan akhirat.
            Ekonomi syariah atau ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang bersumber dari wahyu transendental (Al-Qur’an dan Hadist) dan sumber interpretasi dari wahyu yang disebut dengan ijtihad. Pemenuhan kebutuhan yang bervariasi melahirkan berbagai macam sistem kehidupan termasuk sistem ekonomi. Dalam perspektif ekonomi islam atau ekonomi syariah, kebebasan disini dibatasi aturan main yang jelas dan kebutuhan (need) terbatas dengan sumber daya yang tidak terbatas, yang tidak terbatas bukan kebutuhan tetapi keinginan (want).


Pengaruh akuntansi islam terhadap akuntansi modern
            Omar Abdullah Zaid melalui artikelnya yang ditulis pada Accounting Historian Journal dengan judul “were islamic record precusors to accounting books based on the italian method ?” menuliskan muslim dengan pedagang di itali mempengaruhi terhadap perkembangan akuntansi di Republik Itali. Zaid mengutip kesimpulan O.T Have (1976) bahwa bangsa itali meminjam konsep double entry dari arab. Hipotesa ini dimungkinkan menurut kutipan Zaid, karena eropa ketika itu menurut woolf (1912) dalam kemandekan sehingga tidak dimungkinkan memiliki metode akuntansi dalam periode itu.
            Adapun faktor-faktor yang berkontribusi terhadap pengembangan akuntansi dan pelaporan dalam islam adalah :
1.      Adanya perintah zakat : perintah zakat mendorong pemerintah islam maupun individu mambeuat catatan-catatan akuntasi. Sejak masa rasul dan dilanjutkan oleh para khalifah, zakat diadministrasikan dengan menunjukkan petugas zakat.
2.      Adanya administrasi negara yang dinamakan diwan : terdapat Diwan Al-Kharaj, Diwan Al-Jund dan selainnya, dimana saslah satu fungsi Diwan adalah melakukan pengelolaan keuangan pemerintah (Akuntansi Pemerintah). Ini ditandai dengan tindakan Khalifah Walid bin Abdul Malik, sebagai orang pertama yang menggabungkan nuku akuntansi yang terpisah-pisah menjadi satu buku yang tergabung (89-96H/705-715M). Puncak perkembangan akuntansi terjadi pada masa Daulah Abbasiyah (132-232H/750-847 M), dimana terdapat pengklasifikasian catatan dalam rangka pelaporan (Accounting for Livestock), Construction Accounting, Rice-Farm Accounting, (treasury Accounting).
3.      Adanya fungsi auditing : Kalkashandy mencatat bahwa Auditor ditunjuk oleh Diwan. Auditor bertanggungjawab mereview kecocokan catatan. Untuk jabatan sebagai reviewer (Auditor) disyaratkan memiliki kemampuan bahasa yang tinggi, hafal Al-Qur’an, cerdas, bijaksana dapat dipercaya. Apabul auditor puas dengan penyajian laporan keuaangan, maka auditor akan membubuhkan tandatangannya.


4.      Adanya Jaridah (Journal) : Jaridah ini disinggung dalam manuskrip Mazindarani 767 H/1363 dan Ibnu Khaldun 779H/1378. Adalah buku yang diregister penggunaannya serta di stempel dan seal (segel) dari sultan. Jaridah ini dimulai dengan menuliskan “Bismillahirrahmanirrahim”. Penggunaan nama Allah pada awal mencatat ini adalah suatu yang disinggug oleh paciolo pada buku “Summa the Aritmatica..”. kata “journal” sebelumnya berasal dai “Zornal” digunakan di Venice, yang kemungkinan adalah terjemahan dari “Jaridah”. Buku pacioli adalah informasi tentang praktek akuntansi yang sudah berlaku di tengah masyarakat, jadi bukan pengakuan bahwa pacioli pencipta double entry system. Zaid mengutip W.W.R ball bahwa buku pacioli didasarkan pada tulisan Leonard of piza yang merupakan orang eropa pertama menterjemahkan Aljabar dari bahasa arab dan diduga sebagai orang pertama yang menulis mengenai bookkeeping. Gordon sebagaimana dikutip Zaid, memberi kesan bahwa bookkeeping opertama dipraktekkan oleh para pedagang pada tahun 1756. Menurut Zaid pedagang yang dimaksud kemungkinanan adalah pedagang arab. Orang-orang arab mesirlah yag memperkenalkan bookkeeping kepada orang eropa, dimana pada ketika itu eropa masih tertinggal kebudayaannya.
5.      Adanya laporan keuangan : laporan keuangan digunakan dalam pemerintahan. Terdapat dua bentuk laporan keuangan. Pertama, Al-khitmah dan Al-khitmah Al-jami’ah. Al-khitmah adalah laporan akhir bulan yang menunjukkan penerimaan dan pengeluaran. Sedangkan Al-khitmah Al-jami’ah adalah laporan akhir tahunan.

            Dalam menanggapi tulisan Zaid, Cristoper W. Nobes mengakui bahwa dunia islam jelas mempengaruhi perkembangan akuntansi dan fitur pre-double entry di barat. Namun tidak cukup bukti masyarakat double entry  telah digunakan oleh dunia Islam, berikut pernyataan nobes :

some readers might have interpreted Zaid (2000) as claiming that the accounting practices of the islamic state already used or directly led the double entry . this comment puts Zaid paper into the context of prior literature and points out that no evidence is offered in that literature or by Zaid to influences from the muslim world on some antecedents to western accounting development and on some feature of pre-doubleentry accountingin the west.”

           


Bantahan Nobes atas anggapan bahwa double entry telah dipraktekkan di dunia islam adalah sebagai berikut :
1.      Pembukuan Double Entry digunakan oleh pedagang itali di provence pada tahun 1299-1300 dan di London tahun 1305-8 serta pada pembukuan masyarakat Genoa tahun 1340. Evolusinya yang lebih awal terdapat di italy. Lebih awal lagi adalah versi Venetian, sebagaimana sistem yang dijelaskan pacioli pada satu bagian kecil didalam bukunya summa de aritmatica.
2.      Kutipan nobes menyatakan : temuan albraiki (1990), memberi bukti bahwa beberapa fitur bookkeeping diperlukan untuk pengembangan double entry yang ditemukan didunia islam. Tetapi tidak terdapat bukti telah terjadi perpindahan langsung ke italy, namun tidak mungkin pula mengatakan telah terjadi penemuan secara terpisah. Al-braiki mendapati sumber-sumber yang berhubungan dengan pencatatan pajak di dunia islam sejak abad 9 sampai abad 12 menunjukkan bahwa perkembangan bilateral-accounts dan dual entries terhadap beberapa transaksi. Ada balancing terhadap saldo, namun tidak terlihat adanya trial balance seacara keseluruhan atau tidak terlihat adanya balance sheet. Kesimpulan Hamid et. Al (1995) juga menyatakan bahwa praktek akuntansi islam sangat sesuai untuk mengembangkan double entry, tetapi tidak dapat disimpulkan bahwa double entry telah dipraktekkan di dunia islam.
3.      Penggunaan kata “in the name of god” adalah yang lazim sejak berabad-abad di italy dan tidak terbatas digunakan untuk akuntansi saja. Demikian pula kata “journal” orang venetian menulis “zornal” didapati dalam kamus besar bahasa inggris berasal dari bahasa francis “journal” memiliki hubungan dengan bahasa italy “giornale” dan kembali ke kata inggris “diurnal” dari bahasa latin tua “diurnalis” dan bahasa latin kuno dalam bentuk kata sifat “diurnus” yang diartinya “daily”. Dalam bahsa roma kuno “a diary” atau buku harian atau “diurnum” kata ini telah mendahului islam beberapa abad.
4.      Menyangkut penafsiran Zaid atas tulisan Ball (1960) bahwa pacioli mendasarkan tulisan pada Leonard of Piza dan Piza sebagai orang pertama yang menulis mengenai bookkeeping dibantah oleh nobes dengan menyatakan zaid salah menafsirkan tulisan Ball. Tulisan Ball menyatakan bahwa sejarah aritmatika modern dimulai di eropa yang digunakan oleh para pedagang itali, utamanya kepada pedagang florentine. Orang florentine lah yang menemukan system book-keeping dengan double entry.
5.      Nobes mengemukakan kesimpulan Chatfield (1968) bahwa Bilateral Accounts dikembangkan di italy utara antara tahun 1250-1440. Tidak ada ditemui produk budaya yang mendahului penemuan double entry di tempat lain. Pada kenyataanya system italy berbeda esensinya sejak awal dibanding yang berkembang di tempat lain.

            Zaid sepakat dengan komentar Nobes bahwa kata “in the name of god” digunakan secara luas dalam berbagai transaksi, akan tetapi dalam akuntansi sebagaimana ditulis mazindarani pencantuman kata itu adalah sesuatu kemstian, sementara menurut Nobes hanya sebagai pilihan. Ini menunjukkan ada keterkaitan anatara catatan Mazindarani dengan catatan pada buku Pacioli.
            Menyangkut kata “journal” Giornal, Diurnum, Jaridah” dan sejenisnya benar suadh ada beradab-abad sebelum islam, namun perlu disadari bahwa konteks penggunaan kata journal, jaridah adalah akuntansi. Ini berarti Jaridah dan journal memang suatu yang sama.



Perkembangan akuntansi islam yang terorganisir
            Upaya yang sungguh-sungguh untuk mengembangkan Akuntansi Islam secara Internasional ditandai dengan berdirinya AAIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions), sebuah organisasi akuntansi islam internasional nirlaba yang berpusat di Bahrani, didirikan pada 27 Maret 1991. Tujuan AAOIFI adalah :
1.      Mengembangkan kajian akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan islam.
2.      Melakukan diseminasi pemikiran akuntansi dan auditing yang relevan untuk lembaga keuangan islam melalui training, seminar, publikasi priodik, riset dan sejenisnya.
3.      Menyiapkan dan menyebarluaskan dan menginterpretasikan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam.
4.      Merevies dan melakukan perubahan standar akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan islam.
            Untuk pelaksanaan kegiatan operasi AAOIFI pendanaanya berasal dari Founding Members, yaitu : IDB (Islamic Development Bank), Dar Al Maal Al Islami Group, Al Rajhi Banking & Investment Corporation, Dallah Albakara dan Kuwait Finance House serta uang pendaftaran dan iyuran tahunan dari anggotanya.
            Keanggotaanya AAOIFI terdiri dari Founding Member (pendiri), non Founding Members (non pendiri) dan Observer (pengamat).
Non Founding Members terdiri dari :
1.      Lembaga keuangan islam
2.      Regulator dan otoritas (bank sentral, perwakilan moneter dan sejenisnya)
3.      Dewan pengawas syariah
Adapun obeserver terdiri dari :
1.      Oraganisasi dan asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan akuntansi dan profesi auditing dan yang bertanggungjawab menyusun standard akuntansi dan auditing di negeri-negeri islam.
2.      Praktisi akuntansi dan bersertifikasi dan perusahaan jasa audit yang memiliki perhatian terhadap praktek akuntansi dan auditing terhadap lembaga keuangan islam.
3.      Lembaga keuangan islam yang terait dengan kegiatan keuangan islam dan pengguna laporan lembaga keuangan islam.


Struktur organisasi AAOIFI terdiri dari :
1.      General Assembly (majelis umum), adalah majlis tertinggi yang tersindang sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. General Assembly berwenang mengangkat Dewan Wali amanat.
2.      Board of Trustee (dewan wali amanat), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang part-timer yang diangkat oleh majelis umum. Unsur-unsur yang dipilih adalah regulator atau otoritas, lembaga keuangan islam, dewan pengawas syariah, professor dari perguruan tinggi, organisasi dan asosiasi yang bertanggungjawab terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan penguna dari laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Tugas dari board of trustee adalah pertama, mengangkat ketua, wakil ketua dan anggota accounting and auditing standard board. Kedua, mencari sumber pendaaanan organisasi. Ketiga, mengangkat sekretaris jendral. Masa jabatan board of trustee adalah 3 tahun.
3.      Accounting and auditing stadard board (dewan standar akuntansi dan auditing ), adalah dewan yang terdiri dari 15 orang yang bekerja secara paruh waktu dengan masa jabatan 4 tahun. Keanggotaan adalah representasi dari regulator atau otoritas, lembaga keuangan islam, dewan pengawas syariah, professor dari perguruan tinggi, organisasi dan asosiasi yang bertanggung jawab terhadap pengaturan profesi auditing dan penyiapan standar akuntansi, akuntan publik dan pengguna dari laporan keuangan lembaga keuangan syariah. Wewenang accounting and auditing standard board adalah : pertama, mengadopsi, menerbitkan dan menginterpresentasikan pernyataan dan standar akuntansi dan auditing dan pedoman-pedoman. Kedua, menyiapkan dan menyetujui kode etik. Ketiga, menyiapkan, menyebarluaskan proses hukum terhadap penyiapan standar akuntansi dan auditing sesuai ketentuan regulasi dan aturan dari komite standar.
4.      Shari’a commitee (komite syariah), terdiri dari 4 orang pekerja paruh waktu yang diangkat oleh board of trustee yang bekerja selama 4 tahun. Komite syariah berwenang mereview usulan standar akuntansi dan auditing dari sisi syariah dan memberi tanggapan atas pertanyaan-pertanyaan menyangkut prinsip syariah.
5.      Executive commitee (komite eksekutip), adalah komite yang terdiri dari 7 orang. Tiga diantaranya berasal dari board of trustee dan board of standar. Komite eksekutive berwenang mereview rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang yang disusun dewan standar, anggaran tahunan, ketentuan dan aturan pembentukan komite dan task force dan janji dengan konsultan. Komite eksekutive bertemu sekali dalam 3 bulan atau sewaktu-waktu jika diminta oleh sekretaris jendral


6.      General secretariat (sekretariat jendral), sekretaris jendaral terdiri dari seorang sekretaris jendral dan unit teknis dan unit administrative. Sekretaris jendral adalah eksekutive direktur dari AAOIFI yang mengkoordinasikan kegiatan general assembly, board of trustee, board of standard, executive commitee dan sharia commitee maupun sub komitenya. Sekretaris jendral melaksanakan koordinasi dan studi supervisi dan studi terkait penyiapan standar akuntansi dan auditing, pedoman. Tanggungjawab sekretaris jendral termasuk memperkuat hubungan antara AAOIFI dengan lembaga lainnya dan berwenang mewakili AAOIFI dalam konfrensi, seminar dan pertemuan ilmiah.
            Saat ini organisasi AAOIFI beranggotakan sebanyak  200 institusi yang berasal dari 40 negara. AAOIFI telah mampu memberi jaminan dukungan terhadap implementasi standar yang telah diadopsi kejaraan bahrain, dubai internasional financial centre, jordan, lebanon, qatar, sudan, dan syria. Termasuk pula otoritas di australia, indonesia, malaysia, pakistan, kerajaan saudi arabia dan didasarkan AAOIFI. Total standar yang telah diterbitkan sampai akhir desember 2014 sebanyak 88 standar, terdiri dari :48 standar syariah, 26 standar akuntansi, 5 standar auditing, 7 standar governance dan 2 kode etik.
DAFTAR PUSTAKA
Khaddafi, muammar. Dkk. Cetakan pertama: februari 2016. Akuntansi syariah       meletakkan nilai-nilai syariah islam dalam ilmu akuntansi. Medan: CV.       Madenatera
Saparuddin. Cetakan pertama, november 2015. Akuntansi perbankan syariah sesuai           PAPSI tahun 2013. Medan: FEBI UIN-SU Press

No comments:

Post a Comment