Akuntansi
jual- beli salam
Pengertian
akad salam
Penduduk hijaz mengungkapkan akad
pemesanan barang dengan istilah salam, sedangan penduduk irak menyebutnya
salaf. Pemesan disebut muslim, penerima pesananan disebut muslam ilaihi, barang
yang dipesan disebut dengn muslam fihi dan harga barnag disebut ra’sul mal
salam (harga pesanan). Jual beli ini dinamakan salam karena pembayaran harganya
dilakukan di majelis akad, sedangkan disebut salaf karena harga dibayar dimuka.
Secara bahasa, salam adalah al-i’tha
dan at-taslif. Keduanya bermakna pemberian. Secara istilah syariah, akad salam
didefenisikan sebagai jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam
tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Salam
adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan
penyerahan barang di kemudian hari (forward buying atau future sale) dengan
harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas,
serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Fugaha menamakan jual beli ini
dengan sebutan “penjualan butuh” (bai’ al-muhawij). Sebab dalam jual beli ini
barangnya belum ada, da didorong adanya kebutuhan kepastian memperoleh barang,
sedangkan pemilik barang butuh uang yang segera dari harga barang.
Akuntansi salam diatur pada PSAK
No.3 tentang akuntansi salam. Menurut defenisi PSAK, salam adalah akad jual
beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh
penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad
disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
Akad salam paralel dapat
dipraktekkan di masyarakat apabila antara pembeli dan penual tidak saling
mengenal, karena itu bank sebagai perantara berperan menjadi pembeli sekaligus
penjual. Pembayaran di muka diperlukan apabila barang yang dipesan adalah
barnag yang terbatas pasokannya di pasar atau ingin terjamin kontinuitas
pengadaannya, sehingga mengikat bagi pemasok. Alasan lain dimungkinkan apabila
ada potongan harga jika dibayar dimuka oleh pembeli.
Akad salam digunakan untuk pengadaan
hasil-hasil pertanian. Ini dpat dilihat dari latar belakang timbulnya asbabul
wurud hadis salaf/salam diatas yang
disampaikan rasul terkait dengan perjanjian jual beli buah-buahan dengan
penyerahan bertangguh.
Jual beli salam berbeda dengan ijon.
Pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan
spesifik. Penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan sepihak si
tengkulak yang sering kali dominan dan menekan petani yang posisinya lebih
lemah. Transaksi salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang
yang jelas. Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak sebagaimana
perintah Al-Quran pada surah an nisa ayar 29.
Dalam
transaksi salam pihak pemesan memiliki dana untuk membayar dimuka. Pihak bank
dalam hal ini tidak memberikan pembiayaan, tetapi menjadi perantara jual beli.
Produk salam tidak banyak dipraktekkan bank syariah di Indonesia. Ini terjadi
karena pembeli akan lebih efisien berhubungan langsung tanpa memanfaatkan bank
sebagai perantara apabila pembeli memiliki dana sendiri.
Karakteristik
akad salam
PAPSI
2013 menguraikan beberapa karakteristik salam sebagai berikut :
Bank syariah dapat bertindak sebagai
pembeli sekaligus pula sebagai penual. Jika bank bertindak sebagi pembeli
barang untuk keperluan bank sendiri, maka bank melakukan transaksi salam secara
sendirinya atau tunggal. Namun jika bank bertindak sebagai pembeli barang untuk
kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain, maka bank melakukan
transaksi salam secar ganda atau slam paralel. Bank mengambil keuntungan dari
selisih harga jual dengan harga beli.
Untuk
pelaksanaan akad salam paralel, disyaratkan
a.
akad
kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama anatara bank dan
pembeli akhir. Pemisahan ini diperlukan agar tidak terjadi ta’alluq(hubungan
ketergantungan) anatara akas pertama (bank dengan pemesan) dengan akad kedua
(akad bank dengan pemasok). Transaksi ini tidak boleh ta’aluq karena bank
tetapo bertanggungjawab mengadakan barang pesanan yang diminta oleh pembeli
sekalipun pihak pemasok gagal memenuhi pengadaan barang.
b.
Akad
kedua dilakukan setelah akad pertama sah. Sebagai pihak perantara
(intermediary) bank syariah tidak mempersiapkan persediaan barang (stock) untuk
diperjual belikan . tetapi bank syariah akan membeli berdasarkan permintaan
yang lebih dahulu ada. Karena itu bank memastikan lebih dahulu akan pertama
sebagai permintaan pengadaan dengan pesanan lebih dahulu sah, barulah kemudian
bank melakukan pemesanan kepada pemasok dengan akad salam yang kedua.
Untuk menghindari
riba, maka piutang salam berupa tagihan bank kepada pemasok harus diselesaikan
dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai.
Piutang salam timbuk dari penyerahan uang kepada pemasok senilai barnag yang
dipesan. Apabila penyerahan barang ditukar dengan penyerahan uang tunai, maka
dikhawatirkan yang terjadi adalah pertukaran uang dengan uang secara berjangka
yang mengandung tambahan (riba). Hal yang sebaliknya berlaku, yaitu utang salam
merupakan kewajiban bank yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang
bukan pembayaran dalam bentuk uang tunai kepada nasabah.
Untuk menghindari
terjadinya ketidakpastian dalam transaksi salam (gharar), maka :
a.
Spesifikasi
dan harga barang pesanan disepakati di awal akad oleh nasabah dan bank pada
akad pertama atau bank dengan pemasok pada akad kedua. Ketentuan harga barang
pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
b.
Barang
pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi : jenis,
macam. Kualitas dan kuantitasnya.
c.
Barang
pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara nasabah
dan bank atau bank dengan pemasok. Jika barang pesanan yan dikirim salah atau
cacat maka bank atau pemasok harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.
Dalam
kenyataan perdagangan dapat terjadi berbagai halangan yang memyebabkan bank
tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo
pengiriman. Apabila permasalahan seperti ini terjadim maka para pihak dapat
bersepakat meneruskan transaksi salam dengan kesepakatan baru atau
membatalkannya dengan mengembalikan hak masing-masing (khiyar), yaitu :
a.
Tanggal
jatuh tempo pengiriman dapar diperpanjang.
b.
Akad
salam dapat dibatalkan sebagian atau keseluruhan atau
c.
Bank
dpat mengenakan denda sebagian kepada pemasok. Dengan hanya boleh dikenakan
kepada pemasok yang mampu menyelesaikan kewajibanny, tetapi sengaja tidak
melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi pemasok yang tidak mampu menunaikan
kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika pemasok lali dalam
melakukan kewabjibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui
sebagai bagian dana kebajikan.
d.
Jaminan
atas barang pesanan dapat dieksekusi, dalam hal bank mensyaratkan adanya
jaminan dari pemasok unutk menghindari risiko yang merugikan bank.
Pengakuan dan
pengukuran
PAPSI
2013, mengatur pengakuan dan pengukuran akuntansi salam sebagai berikut :
a.
Piutang
salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar jumlah yang
dibayarkan.
b.
Utang
salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah yang
diterima.
c.
Dalam
hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai tercatat piutang
salam di catat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang
tercantum dalam akad.
d.
Dalam
hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad salam, maka piutang sala
berubah menjadi piutang qardh oleh pemasok sebesar bagian yang tidak dapat
terpenuhi.
e.
Dalam
hal dilakukan ekseskusi jaminan maka selisih antara nilai tercatat piutang
salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada
pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari
nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak pemasok.
f.
Pendapatan
salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara
harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok.
Penyajian
Penyajian transaksi dalam menurut
PAPSO 2013 sebagai berikut :
a.
Piutang
salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
b.
Piutang
salam yang tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok menyatakan tidak pata
memnuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang qardh.
c.
Utang
salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
Ilustrasi jurnal
Kasus 1.
Transaksi Salam LKS untuk Pesanan Produk Pertanian
Pada
tanggal 1 Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja
International Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas
“Super” untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH
mengharapkan agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud paling
lambat tanggal 1 Februari 2009. Adapun data-data pesanan beras tersebut adalah
sebagai berikut:
Nama
barang pesanan : Beras
Jenis
barang pesanan : Mentik Wangi
Kualitas/
Tipe : Super (AAA)
Jumlah : 100 ton
Harga
per Kg : Rp 6.000,-
Harga : Rp 600.000.000,-
(Enam ratus juta rupiah)
Jangka
waktu penyerahan : 6 bulan
Ketentuan
pembayaran : dilunasi pada saat
akad ditandatangani
Pengikatan
akad : Notariil (Biaya
ditanggung bersama)
Ilustrasi
1, Pada saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)
Pada
kasus tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk
pembayaran pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK
Syariah 103, LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam pada saat penjual
menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu
jurnal yang di buat BMT adalah :
(Dr) Kas
/ Rekening JIH Rp 600.000.000
(Cr) Hutang Salam
(100 ton
beras mentik wangi) Rp
600.000.000
Ilustrasi
2, Pada saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH
Dalam
rangka memenuhi pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri
pesanan tersebut ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang
pesanan kepada JIH,pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan penyerahan barang
pesanan dan BMT membuat jurnal sebagai berikut : bara
(Dr)
Hutang Salam Rp 600.000.000
(Cr) Persediaan
(100 ton
beras mentik wangi) Rp 600.000.000
Kasus 2,
Lanjutan Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli
Kasus 1
diatas menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan
kewajibannya untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT
memproduksi sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS
tidak memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke
pihak lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah
memiliki supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan sehingga
meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang dan
terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir yang
akadnya biasa disebut Salam Pararel.
Kasus 2
berikut ini memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di
pesan oleh Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT
IQTISADUNA melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV
BOLOTANI yang merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI
menampung beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul
dan Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV
BOLOTANI sebagai berikut :
Nama
Barang Pesanan :
Beras
Jenis
Barang Pesanan :
Mentik Wangi
Kualitas
/ Tipe
: Super (AAA)
Jumlah
: 100 ton
Harga
per Kg
: Rp 5.000
Harga : Rp
500.000.000
Jangka
waktu penyerahan : 4
bulan
Penyerahan
Modal : a.
Uang tunai sebesar Rp 400.000.000
b. Mesin
perontok padi senilai Rp 100.000.000
Agunan :
Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai
Rp
200.000.000
Cara
Penyerahan pesanan :
Secara bertahap dengan ketentuan rincian
Bulan
pertama: 25 ton, Bulan kedua: 25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25
ton.
Ketentuan
pembayaran :
Dilunasi pada saat akad
Pengikat
akad
: Notariil(Biaya ditanggung bersama)
Ilustrasi
1, Perlakuan akuntansi penyerahan modal Salam
Apabila
penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk
uang tunai Rp 500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr)
Piutang Salam
(100 ton
beras mentik wangi)
Rp
500.000.000
(Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI Rp
500.000.000
Apabila
penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk kas
uang tunai Rp 400.000.000 dan modal non kas : mesinperontok beras seharga Rp
100.000.000 yang di beli dengan harga perolehan Rp 75.000.000, maka jurnal yang
di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr)
Piutang Salam
(100 ton
beras mentik wangi)
Rp
500.000.000
(Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI Rp
400.000.000
(Cr) Aktiva / Persediaan Rp 75.000.000
(Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva
Salam Rp 25.000.000
Misalnya
: harga perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari
harga yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di
buat adalah :
(Dr)
Piutang Salam
(100 ton
beras mentik wangi)
Rp
500.000.000
(Dr)
Kerugian penyerahan aktiva Salam Rp 25.000.000
(Cr) Kas/Rekening
CV.BOLOTANI Rp 400.000.000
(Cr) Aktiva/Persedian Rp
125.000.000
Ilustrasi
2, Perlakuan Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam
Berikut
ini merupakan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang
pesanan salam yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI.
Kemungkinan- kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian
seringkali supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang
yang di hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam
lainnya yang seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian. Kemungkinan-kemungkinan
yang terjadi adalah sebagai berikut :
Tahap
ke-1 : sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai
wajar/harga pasar Rp 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga
kontrak)
Jurnal
yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Persediaan Salam (Aset)
(25 ton
beras mentik wangi)
Rp125.000.000
(Cr) Piutang Salam Rp
125.000.000
Tahap
ke-2 : 25 ton beras mentik wangi,
kualitas super dengan nilai wajar/ harga pasar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 per
ton, harga pasar lebih tinggi dari harga kontrak)
Jurnal
yang dibuat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Persediaan Salam (Aset)
(25 ton
beras mentik wangi)
Rp125.000.000
(Cr) Piutang Salam Rp
125.000.000
Tahap
ke-3 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp
100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton, harga pasar lebih rendah dari harga
kontrak)
Jurnal
yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Persediaan Salam (Aset)
(25 ton
beras mentik wangi)
Rp
100.000.000
(Dr) Kerugian
penyerahan barang Salam Rp 25.000.000
(Cr) Piutang Salam Rp 125.000.000
Penyerahan
tahap ke -4 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar /
harga pasar Rp 125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
Kontrak
diperpanjang
Maka,
tidak di buat jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25
ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000
Kontrak
dibatalkan
Jurnal
yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr)
Piutang CV. BOLOTANI Rp
125.000.000
(Cr) Piutang Salam
(25 ton
beras mentik wangi)
Rp
125.000.000
Jaminan
di jual dengan asumsi
(a) Seharga Rp 100.000.000
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas Rp 100.000.000
(Dr)
Piutang CV. BOLOTANI Rp 25.000.000
(Cr) Piutang Salam
(25 ton
beras mentik wangi) Rp
125.000.000
(b) Seharga Rp 250.000.000
Jurnal
yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas Rp 250.000.000
(Cr) Rekening CV. BOLOTANI Rp
125.000.000
(Cr) Piutang Salam
(25 ton
beras mentik wangi) Rp
125.000.000
(ii)
Penjualan barang jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam),
misalnya barang jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang
salam masih bersaldo Rp 125.000.000
Jurnal :
(Dr)
Kas Rp 250.000.000
(Cr)
Rekening CV.Bolotani/kas
Rp 125.000.000
(Cr)
Piutang salam Rp
125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
(iii)
Jika LKS sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo
akad (tahap 4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp
20.000.000)
Jurnal:
(Dr)
Piutang CV. Bolotani Rp 125.000.000
(Cr)
Piutang salam
Rp 125.000.000
(25 ton
beras metik wangi)
(iv) BMT
IQTISADUNA sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi
penjual karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan
kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan
sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp
5.000.000. Jurnal:
(Dr)
Rekening CV. BOLOTANI/kas Rp
5.000.000
(Cr)
Rekening Dana Kebajikan
Rp 5.000.000
Perlakuan
Akuntansi Salam Paralel (LKS sebagi pembeli dan penjual)
Ilustrasi
berikut menggambarkan BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dan penjual secara
bersamaan dalam transaksi salam paralel. BMT IQTISADUNA sebagai pembeli
mengadakan pesanan beras mentik kualitas super kepada CV. BOLOTANI dan
menjualnya kepada Jogja International Hospital (JIH) sebagi pembeli akhir. BMT
IQTISADUNA membuat akad terpisah dalam proses salam paralel dan akad tidak
saling mensyaratkan dimana akad kepada JIH dilakukan lebih dahulu dimana untuk
mengetahui secara detail kebutuhan JIH. Akad Kedua dengan CV. BOLOTANI
diperoleh setelah memperoleh kecukupan informasi dari akad pertama . Data-data
yang disajikan dalam akad antara BMT IQTISADUNA dengan JIH adalah:
Nama
Barang Pesanan : Beras
Jenis
beras Pesanan : Mentik
Wangi
Kualitas/Tipe : Super (AAA)
Jumlah : 100 ton
Harga
Per Kg : Rp 6.000
Harga
Total : Rp
600.000.000
Jangka
waktu Penyerahan : 6 bulan
Penjelasan
lain yang terkait dengan pesana yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV.
BOLOTANI adalah:
a) Antara kedua beklah pihak disepakati bahwa harga padi per Kg Rp 5.000 dan CV.
BOLOTANI bersedia menyerahkan barang pesanan secara bertahap selama 4 bulan.(@
25 ton per bulas) dan memberikan jamibnan tanah SHM seluas 2000 M2 dengan nilai
sebesar Rp 200.000.000
b) Harga perolehan alat pertanian dan
penggilingan padi ssebesar Rp 100.000.000 yang diserahkan kepada BMT IQTISADUNA
kepada CV. BOLOTANI sebagi bagian dari penyerahan modal non kas. Harga
perolehan pembelian alat pertanian dan penggilingan padi sebesar Rp 75.000.000
c) Tahap kesatu sebanyak 25 ton beras mentik
wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp. 125.000.000 (Rp
5.000.000 per ton, sama dengan harga dalam kontrak)
d) Tahap kedua 25 ton beras mentik wangi,
kualitas super dengan nilai wajar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 harga lebih
tinggi dibanding harga kontrak)
e) Tahap ketiga 25 ton beras mentik wangi,
kualitas super dengan harga pasar Rp 100.000.000 (Rp 4.000.000 lebih rendah
dari pada kontrak)
f) Penyerahan tahap keempat 25n ton beras
mentik wangi kualitas super dengan harga pasar Rp 125.000.000 tidak lancar
sehingga perlu diambil alternatif :
a. Kontrak diperpanjang
b. Kontrak dibatalkan
c. Jaminan dijual dengan asumsi
i. Seharga Rp 100.000.000
ii. Seharga Rp 250.000.000
Berdasrkan
informasi diatas jurnal-jurnal yang dibuat adalah
1. Pada
saat menerima dana dari JIH :
Jurnal :
(Dr) Kas
Rp 6.000.000
(Cr)
Hutang salam Rp 6.000.000
(100 ton
beras mentik wangi)
2.Penyerahan
modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada
CV. BOLOTANI sebasar Rp 500.000.000 yang terdiri dari dari alat pertanian dan
penggilingan dengan harga Rp 100.000.000 dan uang tunai Rp 400.000.000
Jurnal :
(Dr)
Piutang salam Rp
500.000.000
(100 ton
beras mentik wangi)
(Cr) Kas
Rekening CV. BOLOTANI
Rp 400.000.000
(Cr)
Aktiva Persediaan Rp 75.000.000
(Cr)
Pendapatan penyerahan akyiva salam
Rp 25.000.000
Jurnal
pada saaat pembelian alat pertanian Rp 75.000.000 tunai:
(Dr)
Persediaan Rp
75.000.000
(Cr)
Kas Rp 75.000.000
Penerimaamn
barang pesana dari CV. BOLOTANI kepada BMT IQTISADUNA yang dilakukan secara bertahap
Tahap
pertama sesuai dengan harga pasar Rp 5.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp
125.000.000 jurnal BMT IQTISADUNA:
(Dr)
Persediaan salam (aset) Rp
125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
(Cr)
Piutang salam Rp 125.000.000
Tahap
kedua dengan harga Rp 6.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 150.000.000
(Dr)
Persediaan salam (aset) Rp
125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
(Cr)
Piutang salam Rp
125.000.000
Tahap
ketiga penyerahan barang pesana sebanyak 25 ton beras mentik wangi kualitas
super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 harga yang digunakan adalah harga pasar
yang rendah Rp 100.000.000 sedangkan selisih harga Rp 25.000.000 diakui sebagai
kerugian
(Dr)
Persediaan salam (aset) Rp 100.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
(Dr)
Kerugian penyerahan barang salam
Rp 25.000.000
(Cr)
Piutang salam Rp
125.000.000
Penyerahan
tahap ke 4 25 ton tidak dapt diserahkan oleh CV. BOLOTANI alternatifnya :
a) Jika tanggal pengiriman diperpanjang
sebulan sebelumnya maka tidak ada jurnal
b) Jika uang sisa pesanan belum diterima
dibatalkan seluruhnya akan tetapi sisa uang belum dikembalikan,maka
(Dr)
Piutang CV.BOLOTANI
Rp 125.000.000
(Cr)
Piutang salam Rp
125.000.000
(beras
mentik wangi)
Jika CV.
BOLOTANI tidak dapat menyerahkan pesanan atas kesepakatan keduanya maka jaminan
dijual seharga Rp 100.000.000 menutup pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000
(Dr)
Kas
Rp 100.000.000
(Dr)
Piutang CV. BOLOTANI Rp 25.000.000
(Cr)
Piutang salam
Rp125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
Jika CV.
BOLOTANI tidak bisa menyerahkan pesanan dengan kesepakaytan keduanya menjual
jaminan seharga Rp 250.000.000 untuk pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000
(Dr)
Kas Rp 250.000.000
(Cr)
Rekening CV. BOLOTANI/kas Rp
125.000.000
(Cr)
Piutang salam Rp
125.000.000
(25 ton
beras mentik wangi)
Jika
dapat menyerahkan seluruh barang yaitu 100 ton seharga Rp 500.000.000
(Dr)
Persediaan salam
Rp 500.000.000
(100 ton
beras mentik wangi)
(Cr)
Piutang salam Rp
500.000.000
Jika
penyerahan kepada Jih sebanyak 100 tom seharga Rp 600.000.000
(Dr)
Kewajiban Hutang Salam
Rp 600.000.000
(Cr)
Persediaan Salam Rp 500.000.000
(100 ton
beras mentik wangi)
(Cr)
Keuntungan salam Rp
100.000.000
Jika JIH
membatalkan pesanan dengan alasan tidak bisa diterima dan akad BMT IQTISADUNA
berhak mengenakan denda sebesar 20% dari niali pesanan maka :
(Dr)
Rekening JIH Rp 125.000.000
(20% x
Rp 600.000.000)
(Cr)
Rekening dana Kebajikan Rp 120.000.000
Jika
dalam hal pembatalan tersebut dalam poin 7 BMT juga mengenakan biaya-biaya yang
telah dikenakan BMT IQTISADUNA dalam
pesanan barang tersebut Rp 100.000.000
(Dr)
Rekenig JIH Rp
100.000.000
(Cr)
Pendapatan Non Operasional
Rp 100.000.000
Setelah
dipotong denda dan biaya operasional yang ditanggung BMT IQTISADUNA, JIH
kemudian mencairkan rekeningnya secara keseluruhan dan dikenai biaya penutupan
rekening sebesar Rp 50.000
(Dr)
Rekening JIH Rp
380.000.000
(Cr)
Kas
Rp 479.950.000
(Cr) Non
Operasional
Rp 50.000
DAFTAR PUSTAKA
Saparuddin. Cetakan pertama, november 2015.
Akuntansi perbankan syariah sesuai PAPSI
tahun 2013. Medan: FEBI UIN-SU Press
http:/senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/
Baccarat - Play Online in California
ReplyDeletePlay 바카라 the latest online baccarat. septcasino Play at the best baccarat.com casino. Play for real money. No 메리트카지노 download or registration required.
Borgata Hotel Casino & Spa | DrmCD
ReplyDeleteCasino. The only one of Atlantic City's 논산 출장샵 resorts with 나주 출장마사지 a casino, 사천 출장마사지 this 세종특별자치 출장마사지 casino and resort boasts the largest collection of 양주 출장샵 slot machines and table games