Thursday, 7 April 2016

akuntansi jual beli salam



Akuntansi jual- beli salam
Pengertian akad salam
            Penduduk hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah salam, sedangan penduduk irak menyebutnya salaf. Pemesan disebut muslim, penerima pesananan disebut muslam ilaihi, barang yang dipesan disebut dengn muslam fihi dan harga barnag disebut ra’sul mal salam (harga pesanan). Jual beli ini dinamakan salam karena pembayaran harganya dilakukan di majelis akad, sedangkan disebut salaf karena harga dibayar dimuka.
            Secara bahasa, salam adalah al-i’tha dan at-taslif. Keduanya bermakna pemberian. Secara istilah syariah, akad salam didefenisikan sebagai jual-beli barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan (pembayaran) yang dilakukan saat itu juga. Salam adalah bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka (advanced payment) dan penyerahan barang di kemudian hari (forward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian. Fugaha menamakan jual beli ini dengan sebutan “penjualan butuh” (bai’ al-muhawij). Sebab dalam jual beli ini barangnya belum ada, da didorong adanya kebutuhan kepastian memperoleh barang, sedangkan pemilik barang butuh uang yang segera dari harga barang.
            Akuntansi salam diatur pada PSAK No.3 tentang akuntansi salam. Menurut defenisi PSAK, salam adalah akad jual beli barang pesanan (muslam fihi) dengan pengiriman dikemudian hari oleh penjual (muslam ilaihi) dan pelunasannya dilakukan oleh pembeli pada saat akad disepakati sesuai syarat-syarat tertentu.
            Akad salam paralel dapat dipraktekkan di masyarakat apabila antara pembeli dan penual tidak saling mengenal, karena itu bank sebagai perantara berperan menjadi pembeli sekaligus penjual. Pembayaran di muka diperlukan apabila barang yang dipesan adalah barnag yang terbatas pasokannya di pasar atau ingin terjamin kontinuitas pengadaannya, sehingga mengikat bagi pemasok. Alasan lain dimungkinkan apabila ada potongan harga jika dibayar dimuka oleh pembeli.
            Akad salam digunakan untuk pengadaan hasil-hasil pertanian. Ini dpat dilihat dari latar belakang timbulnya asbabul wurud  hadis salaf/salam diatas yang disampaikan rasul terkait dengan perjanjian jual beli buah-buahan dengan penyerahan bertangguh.
            Jual beli salam berbeda dengan ijon. Pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik. Penetapan harga beli sangat tergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Transaksi salam mengharuskan adanya pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak sebagaimana perintah Al-Quran pada surah an nisa ayar 29.
Dalam transaksi salam pihak pemesan memiliki dana untuk membayar dimuka. Pihak bank dalam hal ini tidak memberikan pembiayaan, tetapi menjadi perantara jual beli. Produk salam tidak banyak dipraktekkan bank syariah di Indonesia. Ini terjadi karena pembeli akan lebih efisien berhubungan langsung tanpa memanfaatkan bank sebagai perantara apabila pembeli memiliki dana sendiri.



Karakteristik akad salam
PAPSI 2013 menguraikan beberapa karakteristik salam sebagai berikut :
            Bank syariah dapat bertindak sebagai pembeli sekaligus pula sebagai penual. Jika bank bertindak sebagi pembeli barang untuk keperluan bank sendiri, maka bank melakukan transaksi salam secara sendirinya atau tunggal. Namun jika bank bertindak sebagai pembeli barang untuk kemudian menjualnya berdasarkan pesanan nasabah yang lain, maka bank melakukan transaksi salam secar ganda atau slam paralel. Bank mengambil keuntungan dari selisih harga jual dengan harga beli.


Untuk pelaksanaan akad salam paralel, disyaratkan
a.       akad kedua antara bank dan pemasok terpisah dari akad pertama anatara bank dan pembeli akhir. Pemisahan ini diperlukan agar tidak terjadi ta’alluq(hubungan ketergantungan) anatara akas pertama (bank dengan pemesan) dengan akad kedua (akad bank dengan pemasok). Transaksi ini tidak boleh ta’aluq karena bank tetapo bertanggungjawab mengadakan barang pesanan yang diminta oleh pembeli sekalipun pihak pemasok gagal memenuhi pengadaan barang.
b.      Akad kedua dilakukan setelah akad pertama sah. Sebagai pihak perantara (intermediary) bank syariah tidak mempersiapkan persediaan barang (stock) untuk diperjual belikan . tetapi bank syariah akan membeli berdasarkan permintaan yang lebih dahulu ada. Karena itu bank memastikan lebih dahulu akan pertama sebagai permintaan pengadaan dengan pesanan lebih dahulu sah, barulah kemudian bank melakukan pemesanan kepada pemasok dengan akad salam yang kedua.
           
            Untuk menghindari riba, maka piutang salam berupa tagihan bank kepada pemasok harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang, bukan penerimaan dalam bentuk uang tunai. Piutang salam timbuk dari penyerahan uang kepada pemasok senilai barnag yang dipesan. Apabila penyerahan barang ditukar dengan penyerahan uang tunai, maka dikhawatirkan yang terjadi adalah pertukaran uang dengan uang secara berjangka yang mengandung tambahan (riba). Hal yang sebaliknya berlaku, yaitu utang salam merupakan kewajiban bank yang harus diselesaikan dalam bentuk penyerahan barang bukan pembayaran dalam bentuk uang tunai kepada nasabah.

            Untuk menghindari terjadinya ketidakpastian dalam transaksi salam (gharar), maka :
a.       Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati di awal akad oleh nasabah dan bank pada akad pertama atau bank dengan pemasok pada akad kedua. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad.
b.      Barang pesanan harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi : jenis, macam. Kualitas dan kuantitasnya.
c.       Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara nasabah dan bank atau bank dengan pemasok. Jika barang pesanan yan dikirim salah atau cacat maka bank atau pemasok harus bertanggung jawab atas kelalaiannya.

                        Dalam kenyataan perdagangan dapat terjadi berbagai halangan yang memyebabkan bank tidak menerima sebagian atau seluruh barang pesanan pada tanggal jatuh tempo pengiriman. Apabila permasalahan seperti ini terjadim maka para pihak dapat bersepakat meneruskan transaksi salam dengan kesepakatan baru atau membatalkannya dengan mengembalikan hak masing-masing (khiyar), yaitu :
a.       Tanggal jatuh tempo pengiriman dapar diperpanjang.
b.      Akad salam dapat dibatalkan sebagian atau keseluruhan atau
c.       Bank dpat mengenakan denda sebagian kepada pemasok. Dengan hanya boleh dikenakan kepada pemasok yang mampu menyelesaikan kewajibanny, tetapi sengaja tidak melakukannya. Hal ini tidak berlaku bagi pemasok yang tidak mampu menunaikan kewajibannya karena force majeur. Denda dikenakan jika pemasok lali dalam melakukan kewabjibannya sesuai dengan akad, dan denda yang diterima diakui sebagai bagian dana kebajikan.
d.      Jaminan atas barang pesanan dapat dieksekusi, dalam hal bank mensyaratkan adanya jaminan dari pemasok unutk menghindari risiko yang merugikan bank.




Pengakuan dan pengukuran
            PAPSI 2013, mengatur pengakuan dan pengukuran akuntansi salam sebagai berikut :
a.       Piutang salam diakui pada saat penyerahan uang kepada pemasok sebesar jumlah yang dibayarkan.
b.      Utang salam diakui pada saat penerimaan uang dari nasabah sebesar jumlah yang diterima.
c.       Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengiriman maka nilai tercatat piutang salam di catat sebesar bagian yang belum dipenuhi sesuai dengan nilai yang tercantum dalam akad.
d.      Dalam hal dilakukan pembatalan sebagian atau seluruh akad salam, maka piutang sala berubah menjadi piutang qardh oleh pemasok sebesar bagian yang tidak dapat terpenuhi.
e.       Dalam hal dilakukan ekseskusi jaminan maka selisih antara nilai tercatat piutang salam dan hasil penjualan jaminan tersebut diakui sebagai piutang kepada pemasok. Sebaliknya, jika hasil penjualan jaminan tersebut lebih besar dari nilai tercatat piutang salam maka selisihnya menjadi hak pemasok.
f.       Pendapatan salam diakui pada saat barang diserahkan kepada nasabah sebesar selisih antara harga jual kepada nasabah dengan harga beli dari pemasok.

Penyajian
Penyajian transaksi dalam menurut PAPSO 2013 sebagai berikut :
a.       Piutang salam disajikan sebesar jumlah tercatat.
b.      Piutang salam yang tidak dapat dipenuhi oleh pemasok dan pemasok menyatakan tidak pata memnuhi kewajibannya disajikan sebagai piutang qardh.
c.       Utang salam disajikan sebesar jumlah tercatat.




Ilustrasi jurnal
Kasus 1. Transaksi Salam LKS untuk Pesanan Produk Pertanian

Pada tanggal 1 Agustus 2008, BMT IQTISADUNA mendapatkan amanah dari Jogja International Hospital (JIH) untuk menyediakan “Beras Mentik Wangi” dengan kualitas “Super” untuk kebutuhan logistik rumah sakit selama 1 tahun ke depan. JIH mengharapkan agar BMT IQTISADUNA mampu menyediakan beras yang dimaksud paling lambat tanggal 1 Februari 2009. Adapun data-data pesanan beras tersebut adalah sebagai berikut:

Nama barang pesanan          : Beras

Jenis barang pesanan            : Mentik Wangi

Kualitas/ Tipe                       : Super (AAA)

Jumlah                                  : 100 ton

Harga per Kg                       : Rp 6.000,-

Harga                                   : Rp 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah)

Jangka waktu penyerahan    : 6 bulan

Ketentuan pembayaran        : dilunasi pada saat akad ditandatangani

Pengikatan akad                   : Notariil (Biaya ditanggung bersama)

Ilustrasi 1, Pada saat penerimaan Modal Salam (BMT sebagai Penjual)

Pada kasus tersebut, pada tanggal 1 Agustus 2008 telah diterima dana dari JIH untuk pembayaran pesanan beras sebesar Rp 600.000.000. Sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah 103, LKS sebagai penjual mengakui kewajiban salam pada saat penjual menerima modal usaha sebesar modal usaha salam yang diterima. Oleh karena itu jurnal yang di buat BMT adalah :

(Dr) Kas / Rekening JIH         Rp 600.000.000         
                (Cr) Hutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)             Rp 600.000.000




Ilustrasi 2, Pada saat penyerahan barang dari BMT kepada JIH

Dalam rangka memenuhi pesanan JIH, maka BMT IQTISADUNA dapat memproduksi sendiri pesanan tersebut ataumemesan kepada pihak lain. Pada saat penyerahan barang pesanan kepada JIH,pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan penyerahan barang pesanan dan BMT membuat jurnal sebagai berikut : bara

(Dr) Hutang Salam      Rp 600.000.000         
             
  (Cr) Persediaan
(100 ton beras mentik wangi) Rp 600.000.000


Kasus 2, Lanjutan Transaksi Salam LKS : BMT sebagai Pembeli

Kasus 1 diatas menggambarkan bahwa BMT IQTISADUNA sebagai penjual melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi pesanan JIH tanpa diketahui informasi apakah BMT memproduksi sendiri yang dipesan atau membeli dari pihak lain. Pada umumnya LKS tidak memiliki barang yang diminta oleh pembeli sehingga LKS harus memesan ke pihak lain. Alternatif lain yang biasanya terjadi adalah pembeli akhir sudah memiliki supplier namun tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pemesanan sehingga meminta LKS untuk menjadi perantara untuk melakukan pemesanan barang dan terdapat 3 puhak yang terlibat yaitu Penjual,Pembeli, dan Pembeli akhir yang akadnya biasa disebut Salam Pararel.




Kasus 2 berikut ini memberikan Ilustrasi BMT IQTISADUNA sebagai Pembeli barang yang di pesan oleh Jogja Internasional Hospital. Pada tanggal 1 September 2008 BMT IQTISADUNA melakukan Pemesanan Beras Mentik Wangi kualitas super kepada CV BOLOTANI yang merupakan salah satu distributor terbesar di jogja, CV. BOLO TANI menampung beras-beras kualitas super dari para petani di wilayah Sleman,Bantul dan Yogjakarta. Informasi pesanan yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV BOLOTANI sebagai berikut :

Nama Barang Pesanan                        : Beras

Jenis Barang Pesanan                          : Mentik Wangi

Kualitas / Tipe                                     : Super (AAA)

Jumlah                                                 : 100 ton

Harga per Kg                                      : Rp 5.000

Harga                                                  : Rp 500.000.000

Jangka waktu penyerahan                   : 4 bulan

Penyerahan Modal                              : a. Uang tunai sebesar Rp 400.000.000

b. Mesin perontok padi senilai Rp 100.000.000

Agunan                                               : Sebidang tanah SHM seluas 2000 m2 senilai

Rp 200.000.000

Cara Penyerahan pesanan                   : Secara bertahap dengan ketentuan rincian

Bulan pertama: 25 ton, Bulan kedua: 25 ton, Bulan ketiga: 25 ton, Bulan keempat: 25 ton.

Ketentuan pembayaran                       : Dilunasi pada saat akad

Pengikat akad                                     : Notariil(Biaya ditanggung bersama)



Ilustrasi 1, Perlakuan akuntansi penyerahan modal Salam

Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk uang tunai Rp 500.000.000 maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 500.000.000         
                (Cr) Kas / Rekening CV.BOLOTANI                  Rp 500.000.000


Apabila penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI dalam bentuk kas uang tunai Rp 400.000.000 dan modal non kas : mesinperontok beras seharga Rp 100.000.000 yang di beli dengan harga perolehan Rp 75.000.000, maka jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA adalah :
(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 500.000.000         
                (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI                    Rp 400.000.000
                 (Cr) Aktiva / Persediaan               Rp   75.000.000
               (Cr) Keuntungan Penyeraha aktiva Salam              Rp   25.000.000


Misalnya : harga perolehan mesin perontok padi sebesar Rp 125.000.000 ( lebih mahal dari harga yang diakui untuk diserahkan kepada CV. BOLOTANI) maka jurnal yang di buat adalah :

(Dr) Piutang Salam
(100 ton beras mentik wangi)

Rp 500.000.000         
(Dr) Kerugian penyerahan aktiva Salam         Rp  25.000.000          
                      (Cr) Kas/Rekening CV.BOLOTANI              Rp 400.000.000
                      (Cr) Aktiva/Persedian              Rp 125.000.000


Ilustrasi 2, Perlakuan Akuntansi Penerimaan barang Pesanan Salam

Berikut ini merupakan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam rangka penerimaan barang pesanan salam yang dilakukan antara pihak BMT IQTISADUNA dengan Cv. BOLOTANI. Kemungkinan- kemungkinan ini terjadi karena pesanan dalam produk pertanian seringkali supplier tidak bisa memberikan kepastian tentang kualitas barang yang di hasilkan mengingat kondisi cuaca, kualitas benih, dan faktor alam lainnya yang seringkali mempengaruhi hasil produksi hasil pertanian. Kemungkinan-kemungkinan yang terjadi adalah sebagai berikut :

Tahap ke-1 : sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton sama dengan harga kontrak)
Jurnal yang di buat  oleh BMT IQTISADUNA :

(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)

Rp125.000.000          
                (Cr) Piutang Salam             Rp 125.000.000


Tahap ke-2  : 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/ harga pasar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 per ton, harga pasar lebih tinggi dari harga kontrak)
Jurnal yang dibuat oleh BMT IQTISADUNA :

(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)

Rp125.000.000          
                (Cr) Piutang Salam             Rp 125.000.000





Tahap ke-3 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 ( Rp 4.000.000 per ton, harga pasar lebih rendah dari harga kontrak)
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :

(Dr) Persediaan Salam (Aset)
(25 ton beras mentik wangi)

Rp 100.000.000         
(Dr) Kerugian penyerahan barang Salam        Rp  25.000.000          
                 (Cr) Piutang Salam            Rp   125.000.000

Penyerahan tahap ke -4 : 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar / harga pasar Rp 125.000.000 tidal lancar, sehinggga perlu alternatif :
Kontrak diperpanjang
Maka, tidak di buat jurnal karena yang masih tercatat dalam piutang adalah sebesar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 125.000.000

Kontrak dibatalkan
Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :

(Dr) Piutang CV. BOLOTANI          Rp 125.000.000         
                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)

            Rp 125.000.000





Jaminan di jual dengan asumsi
(a)    Seharga Rp 100.000.000

Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :
(Dr) Kas          Rp 100.000.000         
(Dr) Piutang CV. BOLOTANI          Rp  25.000.000          
                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)                           Rp 125.000.000


(b)   Seharga Rp 250.000.000

Jurnal yang di buat oleh BMT IQTISADUNA :

(Dr) Kas          Rp 250.000.000         
              (Cr) Rekening CV. BOLOTANI                 Rp 125.000.000
                (Cr) Piutang Salam
(25 ton beras mentik wangi)                                       Rp 125.000.000

(ii) Penjualan barang jaminan salam (hasil jaminan lebih kecil dari piutang salam), misalnya barang jaminandijual dengan harga Rp 250.000.000 sedangkan piutang salam masih bersaldo Rp 125.000.000

Jurnal :

(Dr) Kas                      Rp 250.000.000

(Cr) Rekening CV.Bolotani/kas                      Rp 125.000.000

(Cr) Piutang salam                                          Rp 125.000.000

(25 ton beras mentik wangi)





(iii) Jika LKS sebagai pembeli tidak menerima barang pesanan pada saat jatuh tempo akad (tahap 4 yaitu sebasar 25 ton beras mentik wangi kualitas super seharga Rp 20.000.000)

Jurnal:

(Dr) Piutang CV. Bolotani                  Rp 125.000.000

(Cr) Piutang salam                              Rp 125.000.000

(25 ton beras metik wangi)



(iv) BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dapat mengenakan denda kepada CV. BOLOTANI sebagi penjual karena wanprestasi dengan catatan bahwa denda hanya boleh dikenakan kepada penjual yang mampu menunaikan kewajibannya tetapi tidak memenuhi dengan sengaja.. Jurnal yang digunakan untuk mencatat denda tersebut sebesar Rp 5.000.000. Jurnal:

(Dr) Rekening CV. BOLOTANI/kas             Rp 5.000.000

(Cr) Rekening Dana Kebajikan                       Rp 5.000.000



Perlakuan Akuntansi Salam Paralel (LKS sebagi pembeli dan penjual)

Ilustrasi berikut menggambarkan BMT IQTISADUNA sebagai pembeli dan penjual secara bersamaan dalam transaksi salam paralel. BMT IQTISADUNA sebagai pembeli mengadakan pesanan beras mentik kualitas super kepada CV. BOLOTANI dan menjualnya kepada Jogja International Hospital (JIH) sebagi pembeli akhir. BMT IQTISADUNA membuat akad terpisah dalam proses salam paralel dan akad tidak saling mensyaratkan dimana akad kepada JIH dilakukan lebih dahulu dimana untuk mengetahui secara detail kebutuhan JIH. Akad Kedua dengan CV. BOLOTANI diperoleh setelah memperoleh kecukupan informasi dari akad pertama . Data-data yang disajikan dalam akad antara BMT IQTISADUNA dengan JIH adalah:



Nama Barang Pesanan            : Beras

Jenis beras Pesanan                 : Mentik Wangi

Kualitas/Tipe                           : Super (AAA)

Jumlah                                     : 100 ton

Harga Per Kg                          : Rp 6.000

Harga Total                             : Rp 600.000.000

Jangka waktu Penyerahan       : 6 bulan



Penjelasan lain yang terkait dengan pesana yang dilakukan BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI adalah:

a)      Antara kedua beklah pihak disepakati  bahwa harga padi per Kg Rp 5.000 dan CV. BOLOTANI bersedia menyerahkan barang pesanan secara bertahap selama 4 bulan.(@ 25 ton per bulas) dan memberikan jamibnan tanah SHM seluas 2000 M2 dengan nilai sebesar Rp 200.000.000

b)      Harga perolehan alat pertanian dan penggilingan padi ssebesar Rp 100.000.000 yang diserahkan kepada BMT IQTISADUNA kepada CV. BOLOTANI sebagi bagian dari penyerahan modal non kas. Harga perolehan pembelian alat pertanian dan penggilingan padi sebesar Rp 75.000.000

c)      Tahap kesatu sebanyak 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar/harga pasar Rp. 125.000.000 (Rp 5.000.000 per ton, sama dengan harga dalam kontrak)

d)     Tahap kedua 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan nilai wajar Rp 150.000.000 (Rp 6.000.000 harga lebih tinggi dibanding harga kontrak)

e)      Tahap ketiga 25 ton beras mentik wangi, kualitas super dengan harga pasar Rp 100.000.000 (Rp 4.000.000 lebih rendah dari pada kontrak)

f)       Penyerahan tahap keempat 25n ton beras mentik wangi kualitas super dengan harga pasar Rp 125.000.000 tidak lancar sehingga perlu diambil alternatif :

a.       Kontrak diperpanjang

b.      Kontrak dibatalkan

c.       Jaminan dijual dengan asumsi

i.      Seharga Rp 100.000.000

ii.      Seharga Rp 250.000.000

Berdasrkan informasi diatas jurnal-jurnal yang dibuat adalah

1. Pada saat menerima dana dari JIH :

Jurnal :

(Dr) Kas Rp 6.000.000

(Cr) Hutang salam Rp 6.000.000

(100 ton beras mentik wangi)

2.Penyerahan modal salam dari BMT IQTISADUNA  kepada CV. BOLOTANI sebasar Rp 500.000.000 yang terdiri dari dari alat pertanian dan penggilingan dengan harga Rp 100.000.000 dan uang tunai Rp 400.000.000

Jurnal :

(Dr) Piutang salam                  Rp 500.000.000

(100 ton beras mentik wangi)

(Cr) Kas Rekening CV. BOLOTANI                        Rp 400.000.000

(Cr) Aktiva Persediaan                                   Rp    75.000.000

(Cr) Pendapatan penyerahan akyiva salam     Rp     25.000.000



Jurnal pada saaat pembelian alat pertanian Rp 75.000.000 tunai:

(Dr) Persediaan                       Rp 75.000.000

(Cr) Kas                      Rp 75.000.000



Penerimaamn barang pesana dari CV. BOLOTANI kepada BMT IQTISADUNA yang dilakukan secara bertahap

Tahap pertama sesuai dengan harga pasar Rp 5.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 125.000.000 jurnal BMT IQTISADUNA:



(Dr) Persediaan salam (aset)               Rp 125.000.000

(25 ton beras mentik wangi)

(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000

Tahap kedua dengan harga Rp 6.000.000 sebanyak 25 ton, total Rp 150.000.000



(Dr) Persediaan salam (aset)               Rp 125.000.000

(25 ton beras mentik wangi)

(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000





Tahap ketiga penyerahan barang pesana sebanyak 25 ton beras mentik wangi kualitas super dengan nilai wajar Rp 100.000.000 harga yang digunakan adalah harga pasar yang rendah Rp 100.000.000 sedangkan selisih harga Rp 25.000.000 diakui sebagai kerugian



(Dr) Persediaan salam (aset)                           Rp 100.000.000

(25 ton beras mentik wangi)

(Dr) Kerugian penyerahan barang salam         Rp   25.000.000

(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000



Penyerahan tahap ke 4 25 ton tidak dapt diserahkan oleh CV. BOLOTANI alternatifnya :

a)      Jika tanggal pengiriman diperpanjang sebulan sebelumnya maka tidak ada jurnal

b)      Jika uang sisa pesanan belum diterima dibatalkan seluruhnya akan tetapi sisa uang belum dikembalikan,maka



(Dr) Piutang CV.BOLOTANI                       Rp 125.000.000

(Cr) Piutang salam                  Rp 125.000.000

(beras mentik wangi)



Jika CV. BOLOTANI tidak dapat menyerahkan pesanan atas kesepakatan keduanya maka jaminan dijual seharga Rp 100.000.000 menutup pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000



(Dr) Kas                                              Rp 100.000.000

(Dr) Piutang CV. BOLOTANI          Rp   25.000.000

(Cr) Piutang salam                  Rp125.000.000

(25 ton beras mentik wangi)



Jika CV. BOLOTANI tidak bisa menyerahkan pesanan dengan kesepakaytan keduanya menjual jaminan seharga Rp 250.000.000 untuk pesanan 25 ton seharga Rp 125.000.000



(Dr) Kas                      Rp 250.000.000

(Cr) Rekening CV. BOLOTANI/kas             Rp 125.000.000

(Cr) Piutang salam                                          Rp 125.000.000

(25 ton beras mentik wangi)



Jika dapat menyerahkan seluruh barang yaitu 100 ton seharga Rp 500.000.000



(Dr) Persediaan salam                         Rp 500.000.000

(100 ton beras mentik wangi)

(Cr) Piutang salam                  Rp 500.000.000





Jika penyerahan kepada Jih sebanyak 100 tom seharga Rp 600.000.000

(Dr) Kewajiban Hutang Salam                       Rp 600.000.000

(Cr) Persediaan Salam                         Rp 500.000.000

(100 ton beras mentik wangi)

(Cr) Keuntungan salam                       Rp 100.000.000

Jika JIH membatalkan pesanan dengan alasan tidak bisa diterima dan akad BMT IQTISADUNA berhak mengenakan denda sebesar 20% dari niali pesanan maka :

(Dr) Rekening JIH Rp 125.000.000

(20% x Rp 600.000.000)

(Cr) Rekening dana Kebajikan Rp 120.000.000

Jika dalam hal pembatalan tersebut dalam poin 7 BMT juga mengenakan biaya-biaya yang telah dikenakan BMT IQTISADUNA  dalam pesanan barang tersebut Rp 100.000.000
(Dr) Rekenig JIH                    Rp 100.000.000

(Cr) Pendapatan Non Operasional                  Rp 100.000.000



Setelah dipotong denda dan biaya operasional yang ditanggung BMT IQTISADUNA, JIH kemudian mencairkan rekeningnya secara keseluruhan dan dikenai biaya penutupan rekening sebesar Rp 50.000

(Dr) Rekening JIH                  Rp 380.000.000

(Cr) Kas                                              Rp  479.950.000

(Cr) Non Operasional                          Rp           50.000

DAFTAR PUSTAKA 
Saparuddin. Cetakan pertama, november 2015. Akuntansi perbankan syariah sesuai           PAPSI tahun 2013. Medan: FEBI UIN-SU Press

http:/senyummu13.wordpress.com/2012/03/26/akuntansi-transaksi-salam/